Bengkulu,- Kisruh rekapitulasi perhitungan suara terhadap Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 nomor urut 3 dari Partai Demokrat, Alfan Rafiadi kembali menjadi bola panas.
Pasalnya saat pleno KPU Kota Bengkulu, Sabtu (2/3/24) terungkap bahwa PPK Kecamatan Muara Bangkahulu saat membacakan rekapitulasi perhitungan suara Caleg DPRD Kota Dapil 1 Partai Demokrat, ternyata yang dibacakan hasil suara perubahan sepihak.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim pemenangan Caleg Demokrat Alfan Rafiadi telah melaporkan peristiwa dugaan kecurangan yang dilakukan oknum tertentu terkait intervensi dan tindakan premanisme terhadap PPK Muara Bangkahulu, yakni dengan melapor ke Bawaslu Kota Bengkulu.
Dalam laporan itu pihak Caleg DPRD kota Alfan Rafiadi merasa sangat keberatan lantaran telah terjadi perubahan suara Alfan Rafiadi sebelumnya 331 suara menjadi berkurang total menjadi 311 suara, sehingga kemudian adanya penambahan suara yang berubah menguntungkan salahsatu Caleg yang tidak mendasar.
Mirisnya saat perubahan suara dilakukan di PPK Muara Bangkahulu itu, para saksi parpol lain tidak berada diruangan. Sehingga oknum tertentu tersebut secara leluasa melakukan aksinya.
“Saya sangat kecewa apa yang di bacakan oleh pihak PPK Kecamatan Muara Bangkahulu (saat pleno KPU), karena setahu saya hasil pleno KPU yang di bacakan itu bukan melalui pleno kecamatan melainkan perubahan sepihak tanpa di hadiri saksi-saksi partai lain. Dan saya juga sangat menyesali perihal intimidasi dan pemaksaan terhadap saksi mandat partai dan petugas PPK waktu itu,” beber Caleg Demokrat Alfan Rafiadi kepada media ini, Minggu (3/3/24).
Lebih lanjut disampaikan Alfan, bahwa dirinya menerima kekalahan apabila pelaksanaan pemilu tersebut benar-benar dilakukan secara fair, jujur dan adil.
“Karena saya yakin hasil ini sangat tidak konkrit bagi saya. Sebab setahu saya selama pleno terlaksana sampai selesai tidak ada dari saksi manapun yang mengisi form keberatan yang di sediakan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini PPK Muara Bangkahulu. Makanya dugaan kecurangan itu sudah kita laporkan ke Bawaslu. Dan saya juga menerima dengan sangat gentelmen jika ada kejelasan yang pasti terkait perubahan ini,” jelasnya.
Sementara disisi lain, dalam pelaksanaan pleno perhitungan suara KPU Kota Bengkulu hari kedua, Sabtu (2/3/24) sore bertempat di Grage Hotel diwarnai interupsi usai pembacaan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Muara Bangkahulu.
Salahsatu saksi dari Partai NasDem, Anggie mempertanyakan soal kejelasan kronologis kisruh yang terjadi beberapa waktu lalu Caleg Demokrat dengan petugas PPK di Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Kami ingin menanyakan kronologis sebetulnya yang terjadi di PPK Muara Bangkahulu waktu itu seperti apa. Sebab yang kami dapat infonya berkaitan ada dugaan intimidasi soal rekapitulasi suara caleg Demokrat. Jangan sampai masalah ini belum tuntas, sehingga berpengaruh dengan yang parpol lain saat pleno KPU,” tanya Anggie dihadapan para Komisioner KPU Kota.
Pertanyaaan Anggi pun juga mendapat reaksi dari saksi parpol lain, yang menyeletuk di ruangan pleno.
“Yo cakmano nian kejadian yang di Muara kemarin itu apo kejelasan ceritonyo,” cetus salahsatu saksi parpol yang setuju dengan pertanyaan dilontarkan Saksi NasDem Anggie.
Sementara pertanyaan Saksi NasDem Anggie tersebut, membuat Saksi dari Partai Demokrat bernama Leo terkesan tidak menerima. Lantaran terkait soal Caleg Demokrat itu ranah internal mereka. Ia pun langsung keluar mempertanyakan ke meja absensi terkait kejelasan dari saksi mandat Partai Nasdem yang dimiliki Anggie.
“Coba lihat ada tidak saudara Anggi ini memiliki mandat saksi partai,” cetus Leo kepada petugas, sembarih petugas KPU Kota pun membenarkan bahwa saudara Anggie memiliki surat mandat saksi parpol NasDem.
Sementara Anggie kepada media ini mengungkapkan, bahwa dirinya mempertanyakan soal kronologis di PPK Muara Bangkahulu itu adalah hal yang wajar. Lantaran berkaitan soal rekapitulasi suara pemilu.
“Kita tidak ada kepentingan apapun. Hanya saja kita tidak ingin kejadian yang terjadi di Muara itu, menghambat pelaksanaan pleno lantaran kisruh yang terjadi belum tuntas. Makanya kita pertanyakan sejauh mana penyelesaiannya, jangan sampai nanti di pleno tingkat KPU provinsi dipersoalan kembali, dan jadi terhambat berpengaruh dengan parpol lain juga,” ungkap Anggi.(**/Rls)







